Wartamenia.com - Apakah polisi Polda Metro Jaya melakukan penangkapan HRS malam ini? Dalam laporan program berita Kompas TV, dari halaman ...
Wartamenia.com - Apakah polisi Polda Metro Jaya melakukan penangkapan HRS malam ini?
Dalam laporan program berita Kompas TV, dari halaman Polda Metro Jaya, tak terlihat ada persiapan mencolok anggota polisi melakukan penangkapan Imam Besar FPI.
Namun, hal itu tak bisa disimpulkan bahwa malam ini tak ada pergerakan polisi menangkap 6 tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.
Diyakini polisi telah mengetahui keberadaan Hrs di Jakarta.
Jika HRS berada di luar Jakarta, misal di Mega Mendung Bogor, Polda Metro Jaya siap berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat.
Untuk pelacakan keberadan HRS, Polda Jawa Barat sudah memberikan pernyataan siap membantu.
Dalam laporan berita Kompas TV, disebutkan sejumlah saksi telah dipeeriksa terkait kasus kerumunan massa di Petamburan dan menetapkan 6 orang menjadi tersangka, termasuk HRS atau disebut dengan inisial MRS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers mengatakan polisi tidak lagi melakukan pemanggilan terhadap Habib Rizieq.
Sebab, pemanggilan sudah dilakukan sebanyak dua kali dan HRS mangkir.
Tim pengacara HRS, Aziz Yanuar siang tadi mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi status tersangka dan surat pemanggilan kepada HRS.
Pengacara Datangi Polda Metro
Berapa kali tidak hadiri panggilan Polisi, kini HRS ditetapkan sebagai tersangka dengan 5 orang lainya.
Namun setelah ditetapkan sebagai tersanka, pengacara Habib Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya dan mengatakan bahwasanya Habib Rizieq Shihab akan datang memenuhi panngilan Polisi.
Namun berbeda tanggapan dari Polisi, dalam hal ini menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tidak ada panggilan lagi.
Polisi menegaskan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akan ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan sebagai saksi), Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS , Polda Metro Jaya melakukan penangkapan MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda, Jumat (11/12/2020).
Hal itu untuk menjawab kuasa hukum FPI Aziz Yanuar yang menyambangi Mapolda guna menjelaskan alasan HRS tak datang pada dua panggilan sebelumnya.
"Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS, panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang," pungkasnya.
Namun, tidak dijelaskan oleh Yusri kapan HRS akan ditangkap atau dijemput oleh kepolisian.
Sebelumnya, Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyambangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat. Pantauan di lokasi, Aziz datang sekira pukul 9.50 WIB.
Kedatangan Aziz untuk menjelaskan soal HRS yang tidak datang pada pemanggilan kedua sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya.
"Kita sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud," kata Aziz.
Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan penyidik bahwa sedianya pada Senin minggu depan, HRS akan datang untuk memenuhi pemanggilan tersebut sebagai saksi.
"Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah, oleh karena itu kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan. Jadi kami proaktif, sebelum dikirimkan, kita datang dulu ke sini sekarang," kata Aziz.
Aziz mengatakan dengan kedatangannya ke Polda, HRS berusaha menegakkan hukum dengan mengambil surat pemanggil HRS dan kelima orang yang telah ditetapkan tersangka.
"Itu kita di sini sampaikan kita proaktif, Kita menenggakkan hukum, dan kita saat ini bermaksud menjelaskan dan mengambil surat yang dimaksud sebelum dikirimkan, kita ambil dulu," ujarnya.
HRS Bisa Jadi Tersangka Kasus Mega Mendung
Meski HRS ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena terkait kasus kerumunan di Jalan Petamburan III, Jakarta, penyidikan terhada HRS di Polda Jabar tetap jalan terus.
"Tetap jalan terus. Sekarang kan sedang berjalan, pekan depan masih ada pemanggilan saksi-saksi," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago via ponselnya, Jumat (11/12/2020).
Adapun kasus yang ditangani Polda Jabar berkaitan dengan Rizieq Shihab yakni kasus kerumunan di Megamendung dan menghalang-halangi petugas melakukan penanggulangan wabah saat HRS dirawat di RS Ummi, Kota Bogor.
Kedua kasus itu saat ini berstatus penyidikan.
Lantas, ketika disinggung soal kemungkinan HRS kembali jadi tersangka di dua kasus yang ditangani Polda Jabar, Erdi menyebut itu ditentukan dari hasil penyidikan.
"Tergantung nanti dari hasil penyidikan bagaimana dan bagaimana pertimbangan-pertimbangan dari penyidik. Yang pasti, dua kasus itu masih dalam proses," ucap dia.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjadwalkan pemanggilan pada Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Bupati Bogor, terkait kerumunan pada peletakan batu pertama pembangunan pesantren di Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Betul ada agenda pemanggilan gubernur dan bupati pekan depan. Untuk bupati dipanggil 15 Desember dan gubernur tanggal 16 Desember 2020," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi via ponselnya, Jumat (11/2/2020).
Pekan depan, selain memanggil gubernur dan bupati, penyidik juga memanggil HRS yang kedua.
"Surat panggilan kedua sudah dikirim. Kemarin yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak hadir," ujar Patoppoi.
Panggilan pertama sedianya diagendakan pada Kamis (10/12/2020).
Namun lewat anggota tim kuasa hukumnya menyatakan tidak hadir karena sakit.
"Panggilan kedua diagendakan pada Senin 14 Desember 2020 pekan depan," ucapnya.
Dalam kasus Megamendung, penyidik sudah menemukan perbuatan pidananya.
Dua alat bukti sedikitanya, sudah dikantongi. Tinggal, pemeriksaan penyidikan pada sejumlah saksi untuk kemudian dilakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara lanjutan, polisi berwenang menetapkan tersangka.
Dalam penyidikan, polisi akan memanggil HRS dan saksi lainnya hingga tiga kali panggilan.
Jika selama tiga kali mangkir, polisi bisa saja memanggil paksa. Tribun Jabar