Wartamenia.com - Imam Besar FPI MRS kembali akan berurusan anak buah Kapolri Jenderal Idham Azis, kabar buruk! Apa kasus terbarunya? Polda...
Wartamenia.com - Imam Besar FPI MRS kembali akan berurusan anak buah Kapolri Jenderal Idham Azis, kabar buruk!
Apa kasus terbarunya?
Polda Jabar berencana akan memanggil Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI, MRS untuk membuat terang kegiatan yang mengundang kerumunan orang tersebut.
Namun, sebelumnya, polisi menyelesaikan pemanggilan klarifikasi terhadap pejabat dan perangkat daerah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta panitia penyelenggara peletakan batu pertama di Megamendung.
"Nah ini yang akan kita dalami apakah (HRS) ini sebagai pemilik lokasi tersebut, atau yang bersangkutan diundang. Itu yang akan didalami, jadi diharapkan ke depannya (HRS) pasti akan dipanggil oleh penyidik untuk klarifikasi, jadi alur permasalahannya akan jelas," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Sabtu (21/11/2020).
Erdi belum dapat memastikan kapan pemanggilan HRS ini dilakukan.
Pasalnya, saat ini klarifikasi terhadap pejabat Pemkab Bogor dan perangkat kewilayahan serta panitia acara belum rampung dilakukan.
"Menunggu setelah yang saat ini dimintai keterangan sudah selesai, nanti penyidik akan gelar perkara apakah bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak dilihat dari hasil penyelidikan," kata Erdi.
"Karena penyidik harus menemukan dua alat buktinya, dan bisa menemukan perbuatan melawan hukumnya, niat jahatnya dalam konteks hukum ya," tambah Erdi.
Dikatakan, penyidik juga akan meminta keterangan ahli terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara peletakan batu pertama di Megamendung tersebut.
"Karena ini masalah situasi yang tidak normal, kita ketahui bersama pandemi Covid-19, nanti penyidik juga akan meminta keterangan ahli epidemiologi kalau tidak salah dari universitas terkemuka di jabar," katanya.
Seperti diketahui, Polda Jabar tengah melakukan pendalaman terkait kerumunan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan yang dihadiri HRS tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Sejumlah pejabat dan perangkat wilayah di Kabupaten Bogor dimintai klarifikasi terkait kegiatan tersebut.
Dari 10 orang yang rencana dipanggil untuk diklarifikasi baru 8 orang yang sudah di klarifikasi Jumat (21/11/2020) kemarin.
Sekda Bogor banyak tak bisa jawab
Sekda Kabupaten Bogor Burhanuddin memenuhi panggilan Polda Jawa Barat, untuk memberi klasifikasi terkait acara HRS yang menyebabkan kerumunan di Bogor.
Burhan bersama sejumlah pejabat Kabupaten Bogor mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Jabar pada Jumat (20/11/2020) pagi.
Burhan menyebut, pemeriksaan dirinya dan enam orang lainnya dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 20.00 WIB.
Pemeriksaan sesi pertama digelar hingga pukul 11.30 WIB untuk shalat Jumat dan diselingi ishoma.
"Tadi hanya sebatas klarifikasi dan laporan soal kegiatan kerumunan massa ketika ada acara Jumatan dan peletakan batu pertama di Megamendung (Markaz Syariah) itu," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Burhan mengaku, telah dicecar 50 pertanyaan oleh tim penyidik selama 10 jam lamanya.
Sejumlah pertanyaan itu meliputi biodata, keterangan tugas dan fungsi Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor hingga seputar penyebab kerumunan di sepanjang jalur Puncak Bogor.
"Pertanyaan klarifikasi kejadian kerumunan pada saat itu, banyak hal yang tidak bisa dijawab karena waktu itu tidak di lapangan," kata dia.
Selain itu, ia mengaku telah menyampaikan sejumlah keterangan terkait izin kegiatan HRS di Markaz Syariah FPI yang berada di Kampung Lembah Nendeut, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ia memberi pengakuan bahwa Pemkab Bogor tidak pernah memberikan izin dan tidak ada laporan pemberitahuan pihak penyelenggara acara di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural tersebut.
"Yang jelas tidak ada, kami juga masih PSBB pra-AKB dan intinya karena ada aturan itu kami diminta untuk memperketat lagi karena Covid-19 belum berakhir ya, jadi memang untuk melawannya tidak hanya aparatur pemerintah tapi harus kompak dengan masyarakat," kata dia membeberkan.
Dia berharap keterangan yang sudah diberikan dapat menjadi acuan kepolisian untuk melakukan kajian lebih lanjut.
Selain itu, ia mengimbau agar masyarakat bersama-sama belajar dari kasus ini supaya lebih taat aturan PSBB pra-AKB dan protokol Covid-19.
"Supaya Covid-19 ini cepat berlalu, mari semuanya mematuhi berbagai aturan. Belajar dari kasus ini (kerumunan massa HRS), siapa lagi yang mau sayang kalau bukan diri kita sendiri," ujar dia.(*)
Tribun Timur