Wartamenia.com - Penceramah Gus Nur dikabarkan ditangkap personil Mabes Polri pada Sabtu (24/10/2020) dini hari. Anak kedua Gus Nur, Muham...
Wartamenia.com - Penceramah Gus Nur dikabarkan ditangkap personil Mabes Polri pada Sabtu (24/10/2020) dini hari.
Anak kedua Gus Nur, Muhammad Munjiat blak-blakan sebut ada keganjilan soal penangkapan sang ayah.
Bahkan putra Gus Nur ini sempat menyinggung soal cara penangkapan sang ayah yang terkesan berbeda dengan sebelumnya.
Saat ditemui di kediamannya, Muhammad Munjiat tak ragu menceritakan secara detail kronologi penangkapan ayah tersebut.
Ia mengatakan total ada lima mobil dengan 30 personel polisi dari Mabes Polri yang melakukan penangkapan terhadap ayahnya pada Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari.
"Ada penjemputan dini hari tadi dari Jakarta bilangnya.
Gus Nur itu dijemputnya ada empat sampai lima mobil dan langsung masuk," cerita Munjiat ketika ditemui di kediamannya.
Menurut Munjiat, Gus Nur langsung dibawa ke Mabes Polri Jakarta.
Diakui Munjiat, ini bukan kali pertama sang ayah dilaporkan ke polisi.
Sebelumnya Gus Nur juga sempat dilaporkan oleh beberapa pihak seperti PBNU.
Namun menurutnya cara penangkapan sang ayah kali ini sangat berbeda.
"Bukan pertama kalinya Gus Nur dilaporkan seperti ini.
Cuma caranya saja yang berbeda." ujar Munjiat.
Ia mengungkap dulu sang ayah hanya mendapat surat pemanggilan.
Berbeda kini sang ayah justru langsung dijemput.
Bahkan petugas pun sempat melakukan penggeledahan di rumah Gus Nur.
"Kalau dulu cuman dikasih surat saja disuruh datang ke pengadilan diminta keterangan.
Cuman yang sekarang, langsung didatangi ke rumahnya langsung dikasih surat penangkapan, penggeledahan dijemput langsung dibawa ke Jakarta." tambahnya
Penangkapan Gus Nur ini terkait laporan Nahdlatul Ulama (NU) cabang Cirebon.
Gus Nur dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Gus Nur juga dinilai melontarkan kebencian terhadap NU.
Bareskrim Polri Tangkap dan Tetapkan Gus Nur Sebagai Tersangka
Sementara itu, Kelapa Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkap status Gus Nur kini telah menjadi tersangka.
Gus Nur ditangkap tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber.
Awi belum menjelaskan secara detail terkait penangkapan Gus Nur. Namun, ia memastikan Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah jadi tersangka," jelas dia.
Gus Nur dilaporkan oleh Nahdlatul Ulama (NU) karena diduga melakukan penghinaan melalui channel Youtube Munjiat.
Gus Nur Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Tanggapan Nahdlatul Ulama
Sementara itu pihak NU juga sudah angkat bicara soal penagkapan Gus Nur.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU), Rumadi Ahmad, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2020).
"Memberi dukungan penuh kepada Bareskrim Polri yang telah menangkap Nur Sugi Raharja karena omongannya yang sering kali menyebar kebencian terutama kepada Nahdlatul Ulama," ujar Rumadi.
"Nur Sugi sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU," lanjut dia.
Diketahui, beberapa hari lalu Gus Nur memang dilaporkan oleh beberapa aliansi masyarakat dan santri.
Ia dilaporkan karena dianggap telah menghina NU.
Rumadi menilai ucapan Gus Nur tidak mencerminkan akhlak yang baik dari seorang muslim.
Lakpesdam PBNU pun juga berpandangan bahwa penegakan hukum tidak hanya dialamatkan pada Gus Nur, tetapi juga pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube.
"Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melalukan penegakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu," kata dia.
Pihak Kepolisian menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Sabtu (24/10/2020).
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Gus Nur ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur.
Awi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa penyebab Gus Nur ditangkap.
Ia hanya mengatakan, Gus Nur kini berstatus sebagai tersangka.
"Ya sudah jadi tersangka," ucap dia.
Aliansi Santri Jember melaporkan Sugi Nur Raharja ke Polres Jember, Senin (19/10/2020).
Ia dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.
“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial YouTube saat acara bersama saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Anshor Jember, Ayub Junaidi.
Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, liberal dan sekuler. (*)
Sebagian artikel ini sudah tayang di KompasTV.com, TribunJakarta.com dan Kompas.com dengan judul
Anak Gus Nur Ceritakan Kronologi Penangkapan Ayahnya: Ada yang Beda, Bareskrim Polri Tangkap dan Tetapkan Gus Nur Sebagai Tersangka, PBNU Dukung Penangkapan Gus Nur, Sebut Sudah Berulang Kali Bikin Marah Warga NU"