Jakarta - Setelah disahkanya Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja, Cek Fakta Liputan6.com mendapati pesan berantai berjudul "Waspada...
Berikut isinya:
"Waspada 10 HOAX Isi UU Omnibuslaw yang Disebarkan PKS dan Merdeka.com
oleh : Rofiq Al Fikri (Koordinator Jaringan Masyarakat Muslim Melayu / JAMMAL)
RUU Omnibus Law hari ini diketok sah oleh DPR, di medsos hampir semua netizen menghujat dan menyuarakan kekecewaannya. UU Omnibus Law mencabut hak buruh, memperparah keadaan buruh, menyengsarakan buruh dan hanya memperkaya pengusaha. Gila sekali kalau negara atau wakil rakyat benar melakukan itu. Tapi benarkah?
Semua itu berawal dari sebaran di grup wa yg patut diduga berasal dari PKS (karena diawali dengan kalimat politis “maafkan PKS hanya bisa menolak tapi tidak bisa membendunh karena suara PKS minoritas”) dan infografis yang dibuat merdeka.com di sana ditulis poin-poin yang KELIRU tentang Omnibus Law.
1️⃣ Uang Pesangon dihilangkan ❌ HOAX pesangon tetap ada (Bab IV, pasal 156 diatur rigid jumlahnya)
2️⃣ UMP, UMK, UMSP dihapus ❌ HOAX upah minimum tetap ada ditetapkan pemprov, bahkan jika ada UM Kabupaten/Kota harus lebih tinggi dari Provinsi ( Bab IV, Pasal 88C)
3️⃣ Upah Buruh dihitung per jam ❌ Tidak ada ketentuan itu di Omnibus Law.
4️⃣ Semua Hak Cuti hilang. ❌ HOAX Omnibus Law sama sekali tidak mengubah ketentuan cuti yang sudah ada sebelumnya.
5️⃣ Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup ❌ HOAX Tidak Ada Pasal yang berbunyi demikian
6️⃣ Tidak akan Ada status karyawan tetap. ❌ HOAX Tidak Ada Pasal yang berbunyi demikian
7️⃣ Perusahaan bisa memPHK kapanpun ❌ HOAX proses PHK panjang bahkan ada syarat di mana perusahaan tidak boleh mem PHK karyawan (Bab IV, pasal 153 dan 154A)
8️⃣ Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lainnya Hilang ❌ HOAX di Omnibus Law jaminan sosial tetap ada bahkan ditambah bagi pekerja yang baru kehilangan pekerjaan (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) Ada di Pasal 82-46E
9️⃣ Libur Hari Raya hanya di tanggal merah dan istirahat solat jumat cukup 1 jam. ❌ HOAX keterlaluan kalau ada yang percaya ini.
1️⃣0️⃣ Pekerja yang meninggal ahli warisnya tidak dapat pesangon, pekerja yang mengundurkan diri tidak dapat apa-apa. ❌ HOAX ahli waris tetap dapat hak pesangon (pasal 61)
Sudah jelas terjadi penyebaran hoax yang sistematis terkait UU yang baru disahkan. Bahkan, merdeka.com terlibat, sebagai media yang harusnya mendidik rakyat sudah seharusnya merdeka.com meminta maaf ke publik dan melakukan klarifikasi karena mereka jelas tidak melakukan kroscek dan verifikasi UU Omnibus Law.
Semua pihak (khususnya media) harusnya saat ini memberikan pendidikan terhadap isi UU omnibus law, bukannya malah memberitakan hal yang sama sekali berbeda dari isi UU dan justru menjadi alat provokasi di tengah kondisi rakyat yang tengah berjuang melawan pandemi.
WASPADA"
Pesan berantai tersebut merujuk pada infografis poin-poin Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibuslaw Cipta kerja yang disorot buruh yang dibuat Merdeka.com.
Infografis RUU Omnibuslaw mengatasnamakan merdeka.com tersebut beredar secara berantai melalui aplikasi pesan percakapan WhatsApp.
Dalam infografis berisi 17 poin, berikut infografis 17 poin tersebut:
Cek Fakta Liputan6.com mendapat penjelasan tudingan Medeka.com menyebar hoaks dengan merujuk infografis RUU Omnibuslaw, melalui keterangan tertulisnya Pemred Merdeka.com Ramadhian Fadillah menegaskan, infografis tersebut dimuat pada tanggal 18 Februari 2020. Bukan setelah Undang-undang Cipta Kerja diketok oleh DPR pada Senin 5 Oktober 2020. "Artinya, hampir delapan bulan lalu. Saat itu para buruh memang akan menggelar aksi menolak RUU Cipta Kerja di kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia," kata Ramadhian.
Infografis tersebut memuat soal poin-poin RUU Cipta Kerja yang diuraikan oleh KSPI pada Februari lalu itu. Materi yang sama juga dimuat di hampir semua media nasional saat itu. Jadi infografis itu jelas bukan hasil UU Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin, 5 Oktober 2020.
Menurutnya, dari rentang Februari hingga disahkan kemarin, tentu ada beberapa perkembangan dan perubahan yang terjadi, yang selalu diberitakan media massa termasuk merdeka.com.
"Kami menegaskan tidak pernah menyebarkan hoaks sebagaimana dituduhkan. Tentang berita lama yang disebarkan kembali dan dibubuhi tambahan di sana sini, redaksi tidak ada sangkut-pautnya," tegasnya.
Berikut keterangan tertulis yang dikeluarkan merdeka.com:
"Pagi ini beredar pesan di Grup Whatsapp (WA) yang berjudul ‘Waspada Hoaks isi UU Omnibus Law’ yang mencatut nama media merdeka.com. Ada beberapa poin dalam pesan berantai itu yang dituding tidak sesuai fakta. Pesan itu merujuk pada infografis yang pernah dibuat merdeka.com soal tuntutan buruh terkait undang-undang tersebut.
Dengan ini redaksi merdeka.com menegaskan bahwa infografis tersebut dimuat pada tanggal 18 Februari 2020.
Bukan setelah Undang-undang Cipta Kerja diketok oleh DPR pada Senin 5 Oktober 2020. Artinya, hampir delapan bulan lalu. Saat itu para buruh memang akan menggelar aksi menolak RUU Cipta Kerja di kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Infografis tersebut memuat soal poin-poin RUU Cipta Kerja yang diuraikan oleh KSPI pada Februari lalu itu. Materi yang sama juga dimuat di hampir semua media nasional saat itu. Jadi infografis itu jelas bukan hasil UU Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin, 5 Oktober 2020.
Dari rentang Februari hingga disahkan kemarin, tentu ada beberapa perkembangan dan perubahan yang terjadi, yang selalu diberitakan media massa termasuk merdeka.com. Kami menegaskan tidak pernah menyebarkan hoaks sebagaimana dituduhkan. Tentang berita lama yang disebarkan kembali dan dibubuhi tambahan di sana sini, redaksi tidak ada sangkut-pautnya.
Pembaca dan publik secara umum, bisa menyimak rangkaian pemberitaan atas undang-undang ini di media kami dan menilai bagaimana merdeka.com menjaga independensi sesuai amanat Undang-undang Pers No.40 tahun 1999.
Terima kasih,
Ramadhian FadillahPemred Merdeka.com
Tidak benar Merdeka.com menyebarkan 10 hoaks isu UU Omnibuslaw, inforgrafis tersebut dibuat sebelum RUU Ombibuslaw disahkan. Kemungkinan terjadi perubahan saat UU Omnibuslaw disahkan.
(Liputan 6)