JAKARTA - Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang yang dilakukan DPR RI dalam sidang paripurna, Senin (5/10/2020), menimbulkan ...
JAKARTA - Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang yang dilakukan DPR RI dalam sidang paripurna, Senin (5/10/2020), menimbulkan gejolak. Bukan cuma di alam nyata, tapi juga di dunia maya.
Untuk menangkap informasi salah, Mabes Polri mengerahkan patroli siber terkait penolakan RUU Cipta Kerja yang baru saja disahkan menjadi UU Cipta Kerja.
Pada saat bersamaan beredar 12 hoaks tentang UU Cipta Kerja yang juga dikenal sebagai Omnibus Law.
Seperti diketahui beredar surat telegram rahasia Kapolri Jenderal Pol Idham Azis soal larangan demonstrasi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi sorotan.
Satu di antaranya poin yang disoroti adalah patroli siber di media sosial.
Dalam poin 5 TR itu, Kapolri menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk patroli siber di media sosial dan manajemen media untuk membangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19.
Dalam beleid poin 6 instruksi itu, jajarannya juga diminta untuk melakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.
Kadiv Humas Polri, Irjen pol Argo Yuwono, pun angkat bicara untuk mengklarifikasi TR tersebut.
Menurut Argo, patroli siber yang dilakukan di media sosial untuk mengantisipasi potensi merebaknya penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait dengan isu Omnibus Law.
"Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita hoaks," kata Argo dalam keterangannya, Senin (5/10/2020).
Menurut Argo, surat telegram itu dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di saat pandemi Covid-19. Apalagi, pemerintah sedang berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Argo menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang.
Namun, kata Argo, di tengah situasi pandemi virus corona seperti ini, kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat rawan terjadinya penyebaran virus corona lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan.
"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," tandas dia.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan surat telegram rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja soal penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja yang akan digelar buruh pada 6-8 Oktober 2020.
Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.
Surat telegram ini bersifat perintah untuk dipedomani dan dilaksanakan.
1. Melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap elemen buruh dan masyarakat guna mencegah terjadinya aksi unras dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial di wilayah masing-masing
2. Mapping perusahaan/sentra produksi strategis di wilayah masing-masing dan berikan jaminan keamanan dari ancaman/provokasi yang memaksa ikut unras dan mogok kerja
3. Cegah, redam dan alihkan aksi unras yang dilakukan kelompok buruh maupun elemen aliansinya guna mencegah penyebaran Covid-19
4. Melakukan koordinasi dan bangun komunikasi yang efektif dengan APINDO, Disnaker, tokoh buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya dalam rangka memelihara Sitkamtibmas kondusif di tengah pandemi Covid-19.
5. Lakukan cyber patrol pada medsos dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unras di tengah Pandemi Covid-19.
6. Lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.
7. Secara tegas tidak memberikan izin kegiatan baik unjuk rasa maupun izin keramaian lainnya
8. Upaya harus dilakukan di hulu (titik awal sebelum kumpul) dan lakukan PAM terbuka dan tertutup
9. Jangan lakukan pencegatan di jalan tol karena dapat berimbas penutupan jalan tol yang dapat menjadi isu nasional dan internasional (ini justru yang mereka kehendaki).
10. Lakukan gakkum terhadap pidana gunakan pasal-pasal KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan lain-lain.
11. Siapkan renpam unras dengan tetap mempedomani Perkap no 16 Tahun 2006 tentang pengendalian massa, Perkap no 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan protap nomor 1 tahun 2010 tentang penanggulangan anarkis.
12. Melaporkan kesiapan dan setiap giat yang dilakukan kepada Kapolri, Asops Kapolri.
Sementara itu Info Seputar Presiden membagikan 12 hoaks tentang UU Cipta Kerja.
Poin-poin 12 isu negatif tentang UU Cipta Kerja memang beredar di media massa.
Banyak yang menelan mentah -mentah isu itu, padahal di klaim hoaks.
Di masyarakat, beredar 12 alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dua belas poin tersebut ternyata tidak benar.
Berikut ini kita kupas satu per satu beserta pasal dan fakta yang sebenarnya agar semua jelas!
1. Benarkah Uang pesangon akan dihilangkan?
Faktanya : Uang pesangon tetap ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 156
Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan
kerja, pengusaha wajib membayar uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa
kerja.
2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?
Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah
minimum sebagai jaring pengaman.
(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.
3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?
Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU
13 Tahun 2003:
Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.
4. Benarkah Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?
Faktanya: Hak cuti tetap ada.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU
13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.
(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada
pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling
sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah
pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja
selama 12 (dua belas) bulan secara terus
menerus.
(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti
sebagaimana dimaksud pada ayat di atas,
perusahaan dapat memberikan cuti panjang
yang diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama.
5. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?
Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat
1 UU 13 Tahun 2003:
Hubungan kerja antara perusahaan alih daya
dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya
didasarkan pada perjanjian kerja waktu
tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak
tertentu.
6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU
13 Tahun 2003:
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
7. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak?
Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 90
Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU
13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja
dilaksanakan berdasarkan kesepakatan
antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan
kerja dilakukan melalui prosedur
penyelesaian perselisihan hubungan
industrial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?
Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU
40 Tahun 2004:
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan.
9. Benarkah Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat
1 UU 13 Tahun 2003:
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu
atau untuk waktu tidak tertentu.
10. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk?
Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat
1UU 13 Tahun 2003:
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan
tenaga kerja asing wajib memiliki
pengesahan rencana penggunaan tenaga
kerja asing dari Pemerintah Pusat.
11. Benarkah Buruh dilarang protes, ancamannya PHK?
Faktanya: Tidak ada larangan.
12. Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?
Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah. (*)
(TribunNews)