Beritaterheboh.com - Polemik surat edaran yang menganjurkan murid beragama Islam SD Karangtengah III mengenakan pakaian muslim mendapat t...
Beritaterheboh.com - Polemik surat edaran yang menganjurkan murid beragama Islam SD Karangtengah III mengenakan pakaian muslim mendapat tanggapan dari Disdikpora Gunungkidul. Disdikpora meminta pihak SD untuk mencabut dan merevisi surat edaran.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rosyid mengatakan, bahwa surat edaran yang dikeluarkan SD Karangtengah III merupakan hasil kesepakatan orangtua murid. Namun karena isi surat edaran itu kurang pas, maka ia meminta Kepala SD Karangtengah III untuk merevisinya.
"Semalam (Senin 24/6) sudah dipanggil (Kapala Sekolah SD Karangtengah III Puji Astuti), kemudian ternyata memang Kepala Sekolah mengakui kesalahan dalam membuat redaksi (kata-kata pada surat edaran)," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (25/6/2019).
"Dan agar tidak jadi polemik, untuk itu (surat edaran tertanggal 18 Juni 2019) dicabut dan diganti, khususnya bagi kelas 1 agama Islam dianjurkan mengenakan seragam berbusana muslim, gitu," imbuh Bahron.
Menurutnya, revisi tersebut dibuat agar tidak menuai polemik di kalangan orangtua murid.
"Dari orangtua murid sebenarnya tidak ada masalah karena mereka beragama Islam semua, tapi kan orang lain yang mungkin non Islam menganggap itu dikriminasi sehingga perlu direvisi," katanya.
Terkait saran dari Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY yang ingin kata 'dianjurkan' pada revisi surat edaran diganti dengan 'dapat', Bahron menilainya tidak perlu dilakukan. Menurutnya, sifat kata menganjurkan tidak mengarah ke pemaksaan.
"Yo nggak lah, orang dewasa itu wajib menganjurkan kebaikan kepada anak-anaknya. 'Nak kamu hormat orangtua ya' anjuran itu, 'Nak sekalian taat kepada agamamu ya, maka pakailah pakaian seperti itu', itu anjuran. Kalau dianjurkan tidak mau itu urusan mereka," ucapnya.
"Jadi bukan pemaksaan, orang punya kepentingan memaksakan kehendak boleh, pakai kata ini (dapat), tapi substansinya apa? Tidak mewajibkan, oke? Jadi tidak mewajibkan, tidak menganjurkan, tidak menyarankan sifatnya sama saja," sambung Bahron.
Karena itu, Bahron menilai revisi surat edaran tersebut tidak perlu dipersoalkan lebih jauh. Mengingat anjuran dari orang yang lebih tua adalah hal yang seharusnya perlu diperhatikan.
"Jadi tidak perlu dipersoalkan, dan orang dewasa serta guru itu wajib menganjurkan kebaikan kepada muridnya. Jadi tidak masalah pakai kata 'anjuran' (pada revisi surat edaran SD Karangtengah III karena tidak kata wajib," pungkasnya.
Begini Isi Surat SDN di Gunungkidul yang Wajibkan Siswa Berbaju Muslim
Surat edaran yang mewajibkan siswa baru di SDN Karangtengah III, Gunungkidul menggunakan pakaian muslim viral di media sosial. Belakangan surat tersebut telah diralat. Bagaimana isi surat tersebut?
SURAT EDARAN
Berdasarkan hasil rapat SDN Karangtengah III pada hari Selasa 18 Juni 2019, maka dengan ini kami sampaikan aturan sebagai berikut:
1. Tahun pelajaran 2019/2020 siswa baru kelas I wajib memakai seragam muslim.
2. Bagi siswa kelas II-VI belum diwajibkan, yang mau ganti seragam muslim.
3. Tahun pelajaran 2020-2021 semua siswa wajib berpakaian muslim.
4. Berikut kami sertakan contoh gambarnya.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala SDN Karangtengah III, Puji Astuti.
Puji Astuti mengakui ada kesalahan di dalam surat tersebut. Dia juga telah dipanggil oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul.
"Saya baru sadar surat saya itu ada yang salah," ujar Puji saat ditemui di SDN Karangtengah III, Gunungkidul, Selasa (25/6/2019).
"Saya (memberi) konfirmasi. Kemudian cari solusi surat edaran yang ada terus kami buat ralat," jelasnya.
Berikut isi ralat surat edaran tersebut:
Kepada Yth Bp/Ibu Orang Tua Peserta Didik,
Memperhatikan saran masukan dari berbagai pihak, dan untuk menjamin pemberian hak kepada semua peserta didik, maka bersama ini kami mencabut surat edaran tertanggal 18 Juni 2019 yang mengatur tentang pemakaian seragam bagi peserta didik di SDN Karangtengah III, selanjutnya pemakaian seragam kami atur sebagai berikut:
1. Tahun Pelajaran 2019/2020 peserta didik baru kelas I yang beragama Islam dianjurkan mengenakan seragam dengan pakaian muslim.
2. Sedangkan bagi siswa kelas II-VI yang beragama Islam belum dianjurkan, dan bagi yang akan menggantikan seragamnya, dianjurkan mengenakan seragam dengan pakaian muslim.
3. Jika akan mengenakan seragam pakaian muslim sebagaimana dimaksud nomor 1 dan 2, berikut ini kami sertakan contoh gambarnya.
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Surat tersebut tertangga 24 Juni 201 dan diteken oleh Kepala SDN Karangtengah III Puji Astuti.
Dia juga menegaskan pihak sekolah bukan mewajibkan melainkan memberi anjuran terkait pakaian muslim. Puji juga menyatakan bahwa dirinya tak bermaksud membuat aturan yang mendiskriminasi.
"Karena yang mendaftar di sekolah kami semua muslim, jadi kami gak berpikir ke depannya kalau ada non muslim. Selama ini murid kami muslim," jelasnya.
"Maksud kami nggak ada diskriminasi, kalau saat ini ada (siswa baru) non muslim kami terima dan tidak kami paksa Pak, betul," lanjut Puji.(detik.com)