SejagadMedia.com - Kebiasaan I Kadek Sandiawan pulang pagi membuat istrinya, I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu, curiga. Diah Dwi Rahayu meng...
SejagadMedia.com - Kebiasaan I Kadek Sandiawan pulang pagi membuat istrinya, I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu, curiga. Diah Dwi Rahayu mengira suaminya memiliki wanita idaman lain (WIL).
Sikap over posesif Diah berujung petaka. Perempuan 24 tahun yang menikah muda itu pun harus meringkuk di dalam bui.
Ia ditahan setelah menyiram seorang wanita yang dia diduga sebagai pelakor (perebut laki orang) dengan cairan kimia.
Wanita muda yang indekos di Jalan Cokroaminoto, Nomor 222, Ubung, Denpasar Bali itu tak pernah menyangka jika akibat rasa cemburunya yang berlebihhan membuat dirinya harus dibui.
I Gusti Diah Dwi Rahayu hanya bisa menyesali perbuatannya.
Wanita yang akrab disapa Gek Diah itu cemburu buta. Ia nekat menyiram Ni Lih Martiya Sari (22) dengan cairan kimia. Diah mengira teman suaminya itu adalah seorang WIL alias Wanita Idaman Lain.
Gek Diah menyiram kepala dan mata Martiya Sari. Akibat tindakan terdakwa, mata kiri korban terancam rusak permanen.
Hasil visum menyebutkan kerusakan terjadai pada kelopak mata atas dan bawah. Pada mata kiri korban ditemukan memar warna kemerahan dan bengkak, serta selaput bening terdapat erosi.
Ditemukan juga luka memar dan erosi selaput bening mata yang dapat menimbulkan gangguan pengelihatan secara permanen.
Kasus penganiayaan telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri, Denpasar, Bali.
JPU Citra Maya Sari menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara.
Di pengadilan, Martiya Sari membeberkan kesaksiannya. Wanita yang akrab disapan Mita itu mengaku dihubungi oleh Agus (suami Diah) untuk diantarkan pulang.
Mita mengatakan, terdakwa cemburu kepada dirinya karena menduga ada hubungan spesial dengan suami terdakwa.
“Padahal, saya kenal suami terdakwa sudah lama, sebelum mereka menikah. Niat saya hanya meminjamkan motor pada suami terdakwa,” jelas Mita.
Ditambahkan Mita, yang membiayai pengobatan selama di RS adalah bapaknya sendiri. Bapak terdakwa juga ikut membiayai.
“Sejak kejadian terdakwa belum pernah minta maaf sama saya,” tegas Mita.
Yang menarik, di sela persidangan tersaji pemandangan mengharukan. Ini setelah jaksa menanyakan tanggapan saksi korban akibat perbuatan terdakwa.
“Saya sudah memaafkan, saya tidak menuntut apa-apa,” kata Mita saat menjawab pertanyaan dari jaksa.
Suasana semakin haru saat hakim menyuruh terdakwa salaman sebagai pertanda meminta maaf kepada korban.
Tidak hanya salaman, terdakwa juga berlutut di hadapan korban sambil meminta maaf. Terdakwa lantas meneteskan air mata.
“Saya minta maaf, maafkan saya,” ujar terdakwa sambil menangis di ruang sidang PN Denpasar Bali, Kamis (28/2/2019).
Sementara Agus mengaku tidak melihat kejadian penyiraman itu. Agus hanya melihat korban menunduk sambil menutup kedua matanya sesaat setelah kejadian.
“Istri saya mungkin cemburu. Dari dulu memang cemburuannya keras,” tutur Agus.
Ditanya apakah Agus memiliki hubungan khusus dengan korban, Agus membantah. Ia mengaku sudah lama kenal dengan korban.
“Saya tidak ada hubungan apa-apa, hanya teman saja. Saya sering meminjam motor korban karena (korban) sering belanja di super market,” ujar Agus berdalih.
Majelis hakim dan jaksa sempat menasihati saksi Agus. Sebagai seorang suami, Agus semestinya jujur dan komunikatif terhadap istri, sehingga istri tidak curiga.
Awal Kejadian
Berawal dari kecurigaan terdakwa terhadap suaminya I Kadek Sandiawan, yang sering pulang pagi ke kos dengan menggunakan Honda Vario Tecno warna abu-abu dan helm ARC bogo warna abu-abu dop.
Nah, pada Sabtu malam atau sekitar pukul 22.00, terdakwa menunggu suaminya pulang dari tempat kerjanya di Supermarket Kembar Arta, Jalan Kebo Iwa, Denpasar.
Saat itu, terdakwa menunggu di depan Toko AC yang ada di sebelah timur supermarket tersebut.
Sekitar 10 menit kemudian, terdakwa melihat wanita muda berinisial NLM datang ke toko AC yang tak jauh dari tempat suaminya bekerja.
Wanita itu datang dengan menggunakan kendaraan yang mirip dengan sepeda motor yang selalu digunakan oleh suaminya.
Terdakwa emosi. Ia menduga NLM adalah pelakor yang merebut hati suaminya. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung melabrak dan menganiaya korban.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian lanjutan.
(rb/san/mus/jpr/pojoksatu)