SejagadMedia.com - Poligami lazim ditemui. Tapi kalau poliandri? Di Negara, Bali, Ayu nekat poliandri. Belakangan terungkap ada modus pe...
SejagadMedia.com - Poligami lazim ditemui. Tapi kalau poliandri? Di Negara, Bali, Ayu nekat poliandri. Belakangan terungkap ada modus pemerasan di balik pernikahan itu.
Sebagaimana dirangkum dari berkas dakwaan yang dilansir Pengadilan Negeri (PN) Negara, Bali, Selasa (26/3/2019), sejatinya, Ayu memiliki suami sah dan resmi di Ngawi. Dari perkawinan itu, Ayu dikaruniai 3 orang anak.
Entah apa yang ada di hati Ayu, ia kemudian kepincut dengan lelaki lagi. Sebut saja namanya Jaka.
Ayu kemudian menyeberang ke Bali untuk pacaran dengan Jaka. Kepada Jaka, Ayu mengaku masih perawan dan mahasiswa kedokteran. Tidak lama berselang, mereka menikah secara adat pada akhir Desember 2016.
Jaka tidak curiga sama sekali dengan pengakuan Ayu. Dua tahun hidup bersama, kehidupan mereka terus dipenuhi cinta kasih.
Namun, sepandai-pandainya Ayu menutupi kebohongan, akhirnya terungkap jua. Jaka mulai curiga karena Ayu kerap pulang ke Ngawi. Setelah itu, ia juga mengaku akan melanjutkan kuliah di Surabaya.
Tidak hanya itu, Ayu juga meminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya kuliah. Sebagai suami yang baik, Jaka tidak menaruh curiga. Transfer pertama, Jaka tidak merasa apa-apa. Tapi lama kelamaan, angkanya cukup besar sehingga suaminya menaruh syak wasangka. Total mencapai Rp 1,4 miliar.
Jaka yang sudah kehabisan kesabaran, menyelidiki asal-usul istrinya itu. Terungkaplah kebohongan demi kebohongan Ayu. Jaka naik pitam dan memutuskan perkawinan mereka dan mempolisikan Ayu. Akhirnya, Ayu meringkuk di bui dan duduk di kursi pesakitan.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana 'barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," tuntut jaksa.
Bagaimana kelanjutan ceritanya? Sidang putusan akan digelar pada 1 April 2019 nanti.
Ini Daftar Tipu-tipu Ayu yang Porotin Suaminya Miliaran Rupiah
Ayu kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Negara, Bali. Jaksa menuntut Ayu selama 3,5 tahun penjara karena menipu suaminya miliaran rupiah. Berikut daftar tipu-tipu Ayu.
Berdasarkan berkas dakwaan jaksa yang dikutip detikcom, Selasa (26/3/2019), Ayu melakukan sejumlah tipu-tipu untuk memuluskan aksinya. Pertama, nama aslinya adalah Siti, bukan Ayu.
Kedua, Ayu mengaburkan pernikahan pertamanya pada 19 Juli 2010. Dari perkawinan pertama itu, Ayu diberi tiga anak.
Ketiga, Ayu saat berkenalan dengan Jaka mengaku masih perawan, padahal sudah beranak tiga.
Keempat, untuk meyakinkan suami keduanya agar uang bisa mengucur, Ayu mengaku seolah-olah sedang kuliah di Fakultas Kedokteran, padahal, ia hanya tamatan SMP.
Kelima, untuk meyakinkan suami keduanya, Ayu juga melakukan sejumlah muslihat. Ia membuat foto seakan-akan sedang memeriksa pasien.
Keenam, Ayu membuat sebuah kartu palsu participant pendidikan kedokteran berkelanjutan kardiologi dan kedokteran. Hal itu agar Jaka percaya dan uang mengucur.
Ketujuh, Ayu membuat sertifikat palsu bekerja di sebuah rumah sakit di Surabaya. Dua tahun bersama, harta Jaka terkuras Rp 1,4 miliar.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana 'barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," tuntut jaksa.
Sidang putusan akan digelar pada 1 April 2019 nanti. Adapun nasib Ayu dengan suami pertamanya juga kandas. Suami pertama telah menceraikannya.(detik.com)